[TUTORIAL] Pengisian Formulir Pendaftaran Online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN Kedamean

Berikut adalah step by step cara pengisian formulir pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN Kedamean.

Masuk ke blog MIN Kedamean http://min-kedamean.blogspot.com/ dan klik pada menu Form Pendaftaran yang terletak di bawah tombol menu Home.

Setelah masuk, isilah semua kolom dalam formulir, terutama yang bertanda bintang (*).

Apabila anda mendapati kotak berwarna merah seperti di atas, itu berarti ada kolom yang terlewat oleh anda. Cari dan isilah kolom tersebut. Karena anda tidak akan bisa melanjutkan ke halaman selanjutnya jika masih ada kolom yang belum ada anda isi jawabannya.

Setelah terisi semua kolom pada halaman pertama, klik tombol "Lanjutkan" yang berada di bagian bawah form.

Selanjutnya silakan isi semua kolom pada form Data Orang Tua seperti halnya Data Peserta Didik yang anda isi sebelumnya.

Pada bagian bawah form Data Orang Tua terdapat kolom pengisian Data Wali. Isilah kolom tersebut dengan data yang sama dengan Data orang Tua yang ada di atas apabila calon peserta didik berada dalam pengasuhan dan tinggal dengan orang tuanya sendiri. Namun jika calon peserta didik tinggal dan diasuh oleh orang lain (kakek, paman, atau orang tua angkat), maka isilah kolom Data Wali tersebut dengan data orang yang mengasuh calon peserta didik. Gambar di atas adalah contoh bila calon peserta didik berada di bawah asuhan kakeknya.

Selanjutnya klik tombol "Lanjutkan" bila sudah terisi semua kolom yang ada pada form Data Orang Tua.

Bagian ini adalah halaman terakhir dari Formulir Pendaftaran Online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN Kedamean. Lengkapi semua kolomnya dan klik tombol "Kirim".

Apabila anda mendapati tulisan seperti gambar di atas, anda telah berhasil melakukan pendaftaran siswa baru di MIN Kedamean. Selanjutnya anda tinggal datang ke kantor MIN Kedamean untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran.

#Jika masih ada pertanyaan, silakan isi di kolom komentar. Terima Kasih

No comments:

Post a Comment