Surat Edaran Tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS/Bukan PNS 2017

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah menggunakan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang telah ditandatangani. Print out form S26e dapat digunakan sebagai referensi keabsahan NRG bagi guru madrasah yang telah memiliki NRG pada SIMPATIKA.

Pembayaran tunjangan profesi guru  PNS/Bukan PNS kali ini hanya diperkenankan bagi pencairan tunjangan on going Tahun Anggaran 2017. Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru PNS/Non PNS terhutang Tahun Anggaran 2014 s/d 2016 dan kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru on going Tahun Anggaran 2017 menunggu hasil verifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Tim BPKP.

No comments:

Post a Comment