Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP)

sosialisasi pembukaan rekening kartu indonesia pintar (KIP)
Usai melaksanakan kegiatan Istighosah, peserta didik kelas 4-B MIN Kedamean (MIN 1 Gresik) tidak langsung kembali ke kelasnya tapi masuk ke dalam ruang Perpustakaan. Pagi itu (Selasa, 06/11/2018) mulai pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB ruang kelas mereka digunakan untuk kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP).

Para wali murid dari 38 peserta didik penerima dana PIP hadir tepat waktu. Pukul 08.10 WIB acara Sosialisasi PIP yang dipandu oleh Moch. Agam, S.Pd.I (WaKa Humas), Muhammad Sholihin (Staff Tata Usaha), dan Mauludea Arizona, S.Pd (Staff TU) pun dimulai. 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. 

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga yang termasuk dalam kategori di atas sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. 

sosialisasi program indonesia pintar
Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini merupakan kerjasama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/Paket A sebesar Rp. 225.000,-/semester (Rp 450.000,- per tahun), tingkat SMP/MTs/Paket B Rp. 375.000,-/semester (Rp 750.000,- per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp. 500.000,-/semester (Rp 1.000.000,- per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. 

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pula cara membuka rekening untuk menerima pencairan dana PIP. Kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) berakhir seiring dengan berbunyinya bel tanda istirahat.

Semoga program bantuan ini dapat membuat para siswa penerimanya semakin giat belajar. Semoga program bantuan ini mampu memutus rantai angka anak putus sekolah di Indonesia. Semoga...

No comments:

Post a Comment