MIN 1 Gresik, Madrasah Ibtidaiyah Pertama di Kabupaten Gresik Yang Melakukan Deklarasi Madrasah Ramah Anak

kepala kemenag gresik menghadiri deklarasi madrasah ramah anak di min 1 gresik kedamean

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik, Drs. Moh. Ersat, M.H.I, hadir pada saat deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Gresik yang digelar pada Jum’at, 3 Maret 2023. 


Selain Moh. Ersat, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik (dr. Titik Ernawati), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Gresik (Hj. Masfufah, M.Pd.), Forum Komunikasi Pemerintah Kecamatan (FORKOPIMCAM) Kedamean, dan Komite Madrasah.


Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Gresik mengungkapkan bahwa begitu pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah anak di lingkungan pendidikan, khususnya di madrasah. Hal ini penting dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan anak dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. "Kita semua harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan ramah bagi anak-anak dalam belajar. Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan dan keamanan kepada anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Moh. Ersat.


Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik juga menyatakan, "Dari 149 madrasah ibtidaiyah (di kabupaten Gresik), MIN 1 Gresik "mendahului" melakukan Deklarasi Madrasah Ramah Anak. Ini adalah hal yang luar biasa. Saya berharap nanti segera ditiru oleh madrasah-madrasah lain untuk deklarasi seperti ini." 


Sementara itu, Kepala MIN 1 Gresik, Santiaji, M.Pd mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan acara deklarasi SRA tersebut. Ia berharap dengan adanya deklarasi tersebut, MIN 1 Gresik dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa-siswinya. MIN 1 Gresik menyatakan tekadnya untuk selalu memperhatikan, memenuhi, dan mengimplementasi secara nyata SRA di lingkungan madrasahnya.


Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Artinya, lembaga pendidikan yang berstatus SRA harus menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan anak secara positif dan menyenangkan. Konsep SRA bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan menyenangkan bagi siswa, sehingga dapat membantu meningkatkan motivasi dan kebahagiaan siswa dalam belajar.


sra
Penandatanganan Deklarasi Madrasah Ramah Anak

Teks Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak di MIN 1 Gresik dibacakan oleh Kepala MIN 1 Gresik dan diikuti oleh peserta deklarasi. Acara dipungkasi dengan penandatangan Papan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak oleh Kepala Kemenag Gresik, tamu undangan, serta guru dan tenaga kependidikan MIN 1 Gresik. (MS)
___________
Dokumentasi lainnya dapat anda lihat di SINI.

No comments:

Post a Comment